Hubungan Antara Corporate Social Responsibiliti (CSR) dengan Permasalahan Lingkungan

Konsep corporate social responsibility (CSR) baru terdengar gaungnya di Indonesia kurang lebih 10 tahun yang lalu, sebelum konsep CSR berdengung  Tanggung jawab sosial hanya ada pada individu dan tidak melekat pada perusahaan sebab  tanggung jawab perusahaan adalah menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemegang saham.

Kondisi yang seperti ini yang berkembang di dalam sebuah perusahaan, bahwa perusahaan hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan masyarakat dan lingkungan sekitar. Sungguh ironis kita melihat keadaan yang berkembang saat ini dimana perusahaan menggunakan masyarakat serta lingkungan guna mencari keuntungan dari perusahaan tersebut tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan? Mungkin perusahaan hanya memberikan limbah, racun atau kerusakan lingkungan di sekitar tempat perusahaaan tersebut beroperasi. Kondisi ini juga diperparah oleh perusahaan yang tidak merasa bertanggung jawab akan hal tersebut. Perusahaan hanya mengambil haknya yakni berupa keuntungan tapi tidak dapat memberikan kewajiban yang harus dilakukan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Perusahaan-perusahaan yang ada terlalu fokus kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek-aspek kelestarian.

Sejatinya lingkungan merupakan tempat dimana kehidupan manusia dimulai, sehingga aspek kelestarian harus di lestarikan. Dalam usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam bidang ekonomi, terutama dengan adanya investasi-investasi dengan pembangunan industri-industri besar memberikan suatu keadaan yang kontradiktif, dimana disatu sisi industry-industri yang ada membuka lapanagan kerja yang cukup besar bagi masyarakat hingga memberikan kontribusiyang sangat besar, untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, namun disisi lain memberikan suatu masalah baru menyangkut kelestarianlingkungan hidup di sekitar kawasan industry tersebut. Pada masa sekarang, berbagai kritik muncul bagi konsep akuntasi konvensional dianggap tidak dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. Dalam kenyataannya di lapanagan industry yang ada memberikan dampak negative bagi pelestarian lingkungan terutama menyangkut kesehatan dengan timbulnya berbagai penyakit aneh yang dahulunya tidak dikenal menjadi ada dengan adanya limbah-limbah industry baik berupa buangan gas maupun buangan cair yang berbahaya bagi manusia.

Contoh konkritnya ialah seperti apa yang terjadi di daerah Cilacap, khususnya yang berada di ring 1 PT. Holcim TBK. Mereka secara tidak langsung akan mendapatkan dampak dari adanya perusahaan perseroan tersebut. Kawasan industry yang berada di daerah Karang Talun Cilacap tersebut membawa kepada polusi yang cukup memprihatinkan dan berbagai dampak lainnya, untuk itu sudah sejatinya para perusahan perseroan yang erat kaitannya dengan permasalahan lingkungan memberikan tanggung jawabnya kepada masyarakat berupa CSR.

A.    Rumusan Masalah

Bagaiamana substansi keberadaan prinsip CSR dalam hubungannya dengan permaslahan lingkungan?

B.     Tinjauan Pustaka

Meskipun isu tanggung jawab social perusahaan (CSR) sudah cukup lama berkembang di negara-negara maju, namun untuk di Indonesia sendiri isu CSR baru berkembang sejak 10 tahun terakhir. Respons pemerintah terhadap pentingnya CSR ini misalnya terlihat dari dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui Kepmen. BUMN Nomor: Keep-236/MBU/2003, yang mengharuskan seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian labanya untuk pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Implementasi tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri BUMN, SE No. 433/MBU/2003 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari keputusan menteri BUMN tersebut di atas. Lebih lanjut respons pemerintah tersebut terlihat dari keluarnya UU No. 40 tahun 2007tentang perseroan terbatas yang di dalamnya memuat kewajiban perusahaan khususnya perusahaan yang mengeksplorasi sumber daya alam untuk melakukan CSR.

Masih relative barunya konsep CSR tersebut diperbincangkan oleh berbagai kalanagan membuat pemahaman terhadap konsep CSR tersebut juga masih berbeda-beda, dan dipraktikan secara berbeda-beda pula. Seringkali dalam praktik CSR ini disamakan dengan derma (Charity), sehingga ketika ada perusahaan yang membagi-bagikan hadiah kepada masyarakat di sekitar perusahaan sudah dianggap melaksanakan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat. Sesungguhnya konsep CSR tidaklah sama dengan Charity, sehingga ketika ada perusahaan yang membagi-bagikan hadiah kepada masyarakat di sekitar perusahaan sudah dianggap melaksanakan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat. Sesungguhnya konsep CSR tidaklah sama dengan Charity atau derma yang lebih spontan pemberiannya dan kurang memiliki efek jangka panjang bagi masyarakat dalam arti pemberdayaan mereka baik secara ekonomi, social dan budaya. Menurut Widayanti (2004), pendekatan CSR hendaknya dilakukan secara holistic, artinya pendekatan yang dilakuakan oleh perusahaan tidak dalam kegiatan bisnis semata, melainkan juga bergerak dari yang sifatnya derma menuju ke arah CSR yang lebih menekankan pada keberlanjutan pengembangan masyarakat (Community Development). Intinya bagaimana dengan CSR tersebut masyarakat menjadi berdaya baik secara ekonomi, social, dan budaya secara berkelanjutan (sustainability) sehungga perusahaan juga dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, CSR lebih dimakanai sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan yang melakukannya.

C.     Pembahasan

Meskipun belum seluruhnya perusahaan-perusahaan yang ada baik Negara maupun swasta (nasional dan asing), beberapa diantaranya sudah melakukan apa yang disebut sebagai CSR, meskioun belum sepenuhnya dilakukan dengan pendekatan holistic, bahkan sebgaian besar hanya dilakuakan dengan pendekatan derma. Seringkali yang menjadi tujuan utama para korporat melakukan CSR dalam bentuk Charity tersebut adalah untuk membentuk “citra” perusahaan yang baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga pelaksanaannya diupayakan sedemikian rupa untuk dapat diliput oleh berbagai media, baik cetak maupaun elektronik.

Banayak akalanagan melihat bahwa praktik CSR yang dilakukan oleh korporat masih sebatas “kosmetik”. Nuansa “kosmetik” tersebut menurut wibowo (2006) tercermin dari berbagai aspek sejak perumusan kebijakan dan penentuan orientasi program, pengorganisasian, pendanaan, eksekusi program hingga evaluasi dan pelaporan. Dalam tahap praktik, CSR hanya sekedar berfungsi sebgai public relation, citra korporasi, atau reputasi dan kepentingan untuk mendongkrak nilai saham dibursa saham.

Akbiatnya, makna sesungguhnya dari CSR yang menjadi alas an penting mengapa kalangan bisnisb mau merespons dan mengembangkan isu CSR belum tercapai sepenuhnya. Steiner (1994) menyebutkan bahwa ada tiga alas an penting mengapa pebisnis mayu merespons dan mengembangkan isu CSR, dengan usahanya, pertama, perusahaan adalah makhluk masyarakat dan oleh karenanya harus merespons permintaan masyarakat ketika harapan masyarakat terhadap fungsi perubahan berubah, maka perusahaan juga harus melakukan aksi yang sama.

Kedua, kepentingan bisnis dalam jangka panjang ditopang oleh semangat tanggung jawab social kepada masyarakat, hal ini disebabkan karena area bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Dalam janagka panjang, kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada upaya untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat sebgai bagian dari aktivitas bisnisnya. Sebaliknya kesejahteraan  masyarakat tergantung pada  keuntungan yang dihasilkan dan tanggung jawab bisnis perusahaan.

Ketiga, kegiatan tanggung jawab social perusahaan merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghindari kritik masyarakat. Dan pada akhirnya akan sampai pada upaya mempengaruhi peraturan pemerintah. Jika sebuah perusahaan menghindari peraturan pemerintah dengan cara merespons suatu tuntutan social, sama halnya mengurangi biaya perusahaan. Karena diyakini adanya peraturan pemerintah secara umum akan membuat biaya lebih mahal dan menekan fleksibilitas perusahaan dalam beroperasi.

D.    Kesimpulan

Bila tiga alasan tersebut terpenuhi keberadaan CSR telah tercapai, maka konflik yang sering mincul antara “perusahaan-masyarakat-pemerintah” akan dapat dieliminir dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dimana konflik tersebut seringkali merugikan semua pihak, bahkan untuk kasus-kasus tertenbtu tak jarang sebuah perusahaan harus menghentikan aktifitas perusahaanya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Sri Hartati Samhadi, Etika Sosial Perusahaan Multinasional, Harian Kompas, tanggal 4 Agustus 2007.

Widiyanti, Tantri. 2004. Persepsi pelaku bisnis tentang tanggungjawab social perusahaan . Jakarta: pusat pengembangan etika unika atmajaya. Dalam  http//www.repositoryunika.ac.id diakses pada 3 november 2012



Belum ada Komentar untuk "Hubungan Antara Corporate Social Responsibiliti (CSR) dengan Permasalahan Lingkungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel