Hubungan Antara Corporate Social Responsibiliti (CSR) dengan Permasalahan Lingkungan
Konsep
corporate social responsibility (CSR) baru
terdengar gaungnya di Indonesia kurang lebih 10 tahun yang lalu, sebelum konsep
CSR berdengung Tanggung jawab sosial
hanya ada pada individu dan tidak melekat pada perusahaan sebab tanggung jawab perusahaan adalah menghasilkan
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemegang saham.
Kondisi yang
seperti ini yang berkembang di dalam sebuah perusahaan, bahwa perusahaan hanya
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Sungguh ironis kita melihat keadaan yang berkembang saat
ini dimana perusahaan menggunakan masyarakat serta lingkungan guna mencari
keuntungan dari perusahaan tersebut tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan?
Mungkin perusahaan hanya memberikan limbah, racun atau kerusakan lingkungan di
sekitar tempat perusahaaan tersebut beroperasi. Kondisi ini juga diperparah
oleh perusahaan yang tidak merasa bertanggung jawab akan hal tersebut.
Perusahaan hanya mengambil haknya yakni berupa keuntungan tapi tidak dapat
memberikan kewajiban yang harus dilakukan yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan lingkungan hidup. Perusahaan-perusahaan yang ada terlalu fokus
kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan sehingga melupakan
keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan
aspek-aspek kelestarian.
Sejatinya
lingkungan merupakan tempat dimana kehidupan manusia dimulai, sehingga aspek
kelestarian harus di lestarikan. Dalam usaha manusia untuk memenuhi
kebutuhannya dalam bidang ekonomi, terutama dengan adanya investasi-investasi
dengan pembangunan industri-industri besar memberikan suatu keadaan yang
kontradiktif, dimana disatu sisi industry-industri yang ada membuka lapanagan
kerja yang cukup besar bagi masyarakat hingga memberikan kontribusiyang sangat
besar, untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, namun disisi lain
memberikan suatu masalah baru menyangkut kelestarianlingkungan hidup di sekitar
kawasan industry tersebut. Pada masa sekarang, berbagai kritik muncul bagi
konsep akuntasi konvensional dianggap tidak dapat mengakomodasi kepentingan
masyarakat secara luas. Dalam kenyataannya di lapanagan industry yang ada
memberikan dampak negative bagi pelestarian lingkungan terutama menyangkut
kesehatan dengan timbulnya berbagai penyakit aneh yang dahulunya tidak dikenal
menjadi ada dengan adanya limbah-limbah industry baik berupa buangan gas maupun
buangan cair yang berbahaya bagi manusia.
Contoh
konkritnya ialah seperti apa yang terjadi di daerah Cilacap, khususnya yang
berada di ring 1 PT. Holcim TBK. Mereka secara tidak langsung akan mendapatkan
dampak dari adanya perusahaan perseroan tersebut. Kawasan industry yang berada
di daerah Karang Talun Cilacap tersebut membawa kepada polusi yang cukup
memprihatinkan dan berbagai dampak lainnya, untuk itu sudah sejatinya para
perusahan perseroan yang erat kaitannya dengan permasalahan lingkungan
memberikan tanggung jawabnya kepada masyarakat berupa CSR.
A.
Rumusan Masalah
Bagaiamana
substansi keberadaan prinsip CSR dalam hubungannya dengan permaslahan lingkungan?
B.
Tinjauan Pustaka
Meskipun
isu tanggung jawab social perusahaan (CSR) sudah cukup lama berkembang di negara-negara
maju, namun untuk di Indonesia sendiri isu CSR baru berkembang sejak 10 tahun
terakhir. Respons pemerintah terhadap pentingnya CSR ini misalnya terlihat dari
dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui Kepmen. BUMN Nomor:
Keep-236/MBU/2003, yang mengharuskan seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian
labanya untuk pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan program kemitraan dan
bina lingkungan (PKBL). Implementasi tersebut ditindak lanjuti dengan Surat
Edaran Menteri BUMN, SE No. 433/MBU/2003 yang merupakan petunjuk pelaksanaan
dari keputusan menteri BUMN tersebut di atas. Lebih lanjut respons pemerintah
tersebut terlihat dari keluarnya UU No. 40 tahun 2007tentang perseroan terbatas
yang di dalamnya memuat kewajiban perusahaan khususnya perusahaan yang
mengeksplorasi sumber daya alam untuk melakukan CSR.
Masih
relative barunya konsep CSR tersebut diperbincangkan oleh berbagai kalanagan
membuat pemahaman terhadap konsep CSR tersebut juga masih berbeda-beda, dan
dipraktikan secara berbeda-beda pula. Seringkali dalam praktik CSR ini
disamakan dengan derma (Charity), sehingga ketika ada perusahaan yang
membagi-bagikan hadiah kepada masyarakat di sekitar perusahaan sudah dianggap
melaksanakan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat. Sesungguhnya konsep CSR
tidaklah sama dengan Charity, sehingga
ketika ada perusahaan yang membagi-bagikan hadiah kepada masyarakat di sekitar
perusahaan sudah dianggap melaksanakan tanggung jawab sosialnya pada
masyarakat. Sesungguhnya konsep CSR tidaklah sama dengan Charity atau derma yang lebih spontan pemberiannya dan kurang
memiliki efek jangka panjang bagi masyarakat dalam arti pemberdayaan mereka
baik secara ekonomi, social dan budaya. Menurut Widayanti (2004), pendekatan
CSR hendaknya dilakukan secara holistic, artinya pendekatan yang dilakuakan
oleh perusahaan tidak dalam kegiatan bisnis semata, melainkan juga bergerak
dari yang sifatnya derma menuju ke arah CSR yang lebih menekankan pada
keberlanjutan pengembangan masyarakat (Community
Development). Intinya bagaimana dengan CSR tersebut masyarakat menjadi
berdaya baik secara ekonomi, social, dan budaya secara berkelanjutan
(sustainability) sehungga perusahaan juga dapat terus berkembang secara
berkelanjutan. Dalam konteks ini, CSR lebih dimakanai sebagai investasi jangka
panjang bagi perusahaan yang melakukannya.
C.
Pembahasan
Meskipun
belum seluruhnya perusahaan-perusahaan yang ada baik Negara maupun swasta
(nasional dan asing), beberapa diantaranya sudah melakukan apa yang disebut
sebagai CSR, meskioun belum sepenuhnya dilakukan dengan pendekatan holistic,
bahkan sebgaian besar hanya dilakuakan dengan pendekatan derma. Seringkali yang
menjadi tujuan utama para korporat melakukan CSR dalam bentuk Charity tersebut
adalah untuk membentuk “citra” perusahaan yang baik di tengah-tengah
masyarakat, sehingga pelaksanaannya diupayakan sedemikian rupa untuk dapat
diliput oleh berbagai media, baik cetak maupaun elektronik.
Banayak
akalanagan melihat bahwa praktik CSR yang dilakukan oleh korporat masih sebatas
“kosmetik”. Nuansa “kosmetik” tersebut menurut wibowo (2006) tercermin dari
berbagai aspek sejak perumusan kebijakan dan penentuan orientasi program,
pengorganisasian, pendanaan, eksekusi program hingga evaluasi dan pelaporan.
Dalam tahap praktik, CSR hanya sekedar berfungsi sebgai public relation, citra
korporasi, atau reputasi dan kepentingan untuk mendongkrak nilai saham dibursa
saham.
Akbiatnya,
makna sesungguhnya dari CSR yang menjadi alas an penting mengapa kalangan
bisnisb mau merespons dan mengembangkan isu CSR belum tercapai sepenuhnya.
Steiner (1994) menyebutkan bahwa ada tiga alas an penting mengapa pebisnis mayu
merespons dan mengembangkan isu CSR, dengan usahanya, pertama, perusahaan
adalah makhluk masyarakat dan oleh karenanya harus merespons permintaan
masyarakat ketika harapan masyarakat terhadap fungsi perubahan berubah, maka
perusahaan juga harus melakukan aksi yang sama.
Kedua,
kepentingan bisnis dalam jangka panjang ditopang oleh semangat tanggung jawab
social kepada masyarakat, hal ini disebabkan karena area bisnis dan masyarakat
memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Dalam janagka panjang,
kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada upaya untuk bertanggung jawab
terhadap masyarakat sebgai bagian dari aktivitas bisnisnya. Sebaliknya
kesejahteraan masyarakat tergantung
pada keuntungan yang dihasilkan dan
tanggung jawab bisnis perusahaan.
Ketiga,
kegiatan tanggung jawab social perusahaan merupakan salah satu cara untuk
mengurangi atau menghindari kritik masyarakat. Dan pada akhirnya akan sampai
pada upaya mempengaruhi peraturan pemerintah. Jika sebuah perusahaan
menghindari peraturan pemerintah dengan cara merespons suatu tuntutan social,
sama halnya mengurangi biaya perusahaan. Karena diyakini adanya peraturan
pemerintah secara umum akan membuat biaya lebih mahal dan menekan fleksibilitas
perusahaan dalam beroperasi.
D.
Kesimpulan
Bila
tiga alasan tersebut terpenuhi keberadaan CSR telah tercapai, maka konflik yang
sering mincul antara “perusahaan-masyarakat-pemerintah” akan dapat dieliminir
dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dimana konflik tersebut seringkali
merugikan semua pihak, bahkan untuk kasus-kasus tertenbtu tak jarang sebuah
perusahaan harus menghentikan aktifitas perusahaanya.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Hartati Samhadi, Etika Sosial
Perusahaan Multinasional, Harian Kompas, tanggal 4 Agustus 2007.
Widiyanti,
Tantri. 2004. Persepsi pelaku bisnis tentang tanggungjawab social perusahaan .
Jakarta: pusat pengembangan etika unika atmajaya. Dalam http//www.repositoryunika.ac.id diakses pada
3 november 2012
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Antara Corporate Social Responsibiliti (CSR) dengan Permasalahan Lingkungan"
Posting Komentar